This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 29 Januari 2023

Akhir Jabatan Presiden Jokowi dodo apakah Honorer Tetap akan dihapus?? Tamatan SMA Persiapkan Diri


 Diesmie News.com  Ada kabar gembira yang patut diketahui oleh tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di instansi pemerintah Indonesia.

Pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Kementerian PANRB menggelar rapat soal penataan tenaga honorer yang juga dihadiri berbagai pihak seperti Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia atau APPSI, hingga jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi.

Hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi untuk sama-sama menyuarakan penolakan terhadap isu yang sering terdengar sebelumnya, yakni penghapusan tenaga honorer.

Wacana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sendiri memang menjadi momok yang tentu membuat khawatir tenaga honorer. Pasalnya, jika benar terjadi penghapusan, kesejahteraan honorer semakin sulit digapai.


Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengantongi solusi alternatif untuk menyelesaikan tenaga honorer, mulai dari diberhentikan seluruhnya, diangkat menjadi ASN seluruhnya, atau diangkat ASN sesuai prioritas.


Anas berjuar bahwa saat ini, pihaknya tengah mencari alternatif terbaik untuk seluruh tenaga honorer atau non ASN yang ada di Indonesia.


“Tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi, dan Apkasi,” ujar Menteri PANRB.

Pemerintah, kata Sahirudin, kebingungan karena jumlah honorer yang besar ataupun ada faktor lain sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menuntaskan masalah abdi negara non-ASN.


Oleh karena itu, PHK2I meminta Presiden Joko Widodo tidak mengesampingkan jasa para tenaga honorer.

"Pak Presiden yang terhormat, kami ini masyarakat Indonesia sekaligus abdi negara yang tersebar di seluruh instansi,  baik pusat maupun daerah. Banyak sedikitnya keringat kami ini sudah sering membasahi Ibu Pertiwi dalam proses pembangunan Indonesia," tutur Saharudin

Udin -panggilan akrabnya- mengatakan pengabdian tanpa batas tenaga honorer K2 tidak bisa diukur dengan nominal uang. Buktinya, ketika seleksi PPPK pada 2019 - 2022 hanya memprioritaskan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, [ara tenaga honorer teknis administrasi masih setia berkerja.

Namun, Udin justru heran dengan pemerintah pemerintah yang enggan mengeluarkan kebijakan khusus untuk honorer teknis administrasi dan lainnya. Dia menduga hal itu disebabkan tenaga teknis administrasi tersebar di berbagai instansi.

Saat rekrutmen PPPK tenaga teknis 2022, banyak tenaga honorer K2 gigit jari karena kualifikasi pendidikan minimal yang disyaratkan ialah lulusan D3 dan S1. 

Adapun honorer berijazah SMA tidak terakomodasi. Posisi untuk tenaga honorer yang bermodal ijazah lulusan SMA pada perekrutan 2019-2022 hanya petugas pemadam kebakaran, atau lulusan sekolah pertanian menengah atas (SPMA) sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL).

"Kalau salah satu instansi mau menerima lulusan SMA, di instansi lainnya, kok, enggak bisa? Apakah ini pemerintah anggap suatu keadilan? Mana itu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan honorer?" ucap Sahirudin Anto.


Sumber: Berbagai sumber

Kamis, 26 Januari 2023

SIAP-SIAP YANG MASUK PENDATAAN AKAN DIANGKAT ASN KEMENPAN -RB SIAPKAN OPSI INI

Jakarta - Pemerintah tengah menggodog skenario terbaik dalam menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga non ASN alias honorer. Tenaga honorer rencananya akan dihapus per 28 November 2023 ini, merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDN) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama berbagai instansi demi merumuskan formula terbaik sebagai solusi dari kebijakan tersebut. Dari diskusi tersebut, telah terlahir 4 opsi skenario. "Mandatnya PP (Peraturan Pemerintah) kan seperti kita dengan APEKSI, APKASI, dan APPSI sedang merumuskan formula solusi terbaik. Ada 4 alternatif," katanya, saat ditemui di Hotel Grand Sahid Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/01/2023). Lebih lanjut Alex menyebut, keempat opsi ini dikerucutkan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat-rapat bersama kementerian dan instansi terkait. Beberapa di antaranya opsi tersebut di antaranya tenaga honorer diangkat semua menjadi ASN dan diangkat sebagian sesuai prioritas. "Iya, ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut adalah bagaimana risiko pemberhentian seminimal mungkin, risiko anggaran membengkak seminimal mungkin, itu yang lagi kita formulate ," ujarnya.

 -ADVERTISEMENT- Alex mengatakan, pihaknya tengah menggenjot proses diskusi ini demi menghasilkan opsi terbaik dengan segera. 

    Oleh karena itu, minggu depan, Kementerian PANRB akan kembali menggelar rapat dengan asosiasi-asosiasi terkait. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini juga sudah disampaikan oleh Pak Menteri, solusi yang digagas Pak Menteri sudah disampaikan ke Pak plPresiden untuk dapat responsnya seperti apa baru kita kerucutin lagi," katanya. Sementara saat ditanya mengenai wacana pensiun dini massal yang tercantum dalam RUU ASN yang baru diterbitkan akhir tahun lalu, Alex mengatakan, pihaknya belum melangsungkan pembahasan menyangkut hal tersebut. "Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu. Kebutuhannya jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi," kata Alex. Baca juga: Perhatian! Seleksi CPNS Bakal Dibuka Juni 2023, Formasi Lebih Banyak Alex juga menekankan, yang menjadi poin utama dari UU ASN tersebut bukanlah perihal efisiensi, melainkan efektivitas. Karena itulah, ia menegaskan, pemangkasan tenaga kerja tidak akan terjadi dalam waktu dekat. "Tidak dalam waktu dekat. Orang kita mau persoalan non ASN aja belum selesai kita rekrut, masa ini kita rekrut terus ASN-nya kita berhentiin. Tapi dikaji terus kemungkinan-kemungkinannya," pungkasnya. Sebagai tambahan informasi, menyangkut 4 opsi ini juga sempat disinggung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu. "Kita menyiapkan sudah beberapa opsi. Ada empat opsi yang sedang kita siapkan. Pada waktunya kalau sudah matang nanti akan kami sampaikan," kata Anas, saat ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (25/01/2023).

     Kemudian bila ditarik ke 2022 lalu, Anas juga pernah menyebut soal skenario yang tengah disiapkan kementerian untuk mengantisipasi munculnya masalah saat penghapusan tenaga honorer. Saat itu, ia telah menyiapkan 3 skenario. "Jadi sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten/kota," kata KemenPAN-RB Azwar Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). 

    Skenario pertama adalah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun hal tersebut dikatakan akan berdampak semakin beratnya beban negara. Skenario kedua adalah tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Dan skenario ketiga adalah tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.

Rabu, 04 Januari 2023

Awali Tahun 2023, Dinas Perikanan Bateng Distribusikan Kartu Kusuka

Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Perikanan)
KOBA, DIESMIENEWS.COM - Awali Tahun 2023,Dinas Perikanan Kabupaten bangka Tengah akan mendistribusikan Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Perikanan). 

Kartu  Kusuka ini merupakan kerjasama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menerbitkan ATM Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. 

Kartu tersebut wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha Perikanan Baik sebagai Nelayan, Pembudidaya serta Pengolah Ikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Triono Aries Kurnia, S.Pi.,saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (04/01/2023). 

Ia menyampaikan Pembagian Kartu ini akan kita lakukan secara bertahap, Tahap pertama kami akan membagikan kartu Kusuka bagi 595 nelayan di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Kartu Kusuka ini targetnya akan diterima oleh 1.587 nelayan yang sudah terdaftar dan berstatus Valid dan Kartu Kusuka ini juga berfungsi sebagai ATM bagi nelayan. Kartu Kusuka ini dicetak bertahap," ujarnya. 

Sementara itu, Staf Bidang Perikanan Tangkap, Puti Nursitaning Kasuma Wardani, S.Pi mengatakan jumlah nelayan yang sudah didaftarkan oleh petugas berjumlah 2.853 dari jumlah nelayan 3.490 nelayan di Kabupaten Bangka Tengah, hanya saja statusnya ada yang valid, in valid, masih Draf, dan dalam perubahan.

"Kartu Kusuka ini di cetak oleh pihak perbankan dalam hal ini adalah Bank BNI bagi yang sudah berstatus Valid, hanya saja bertahap untuk pencetakannya," jelasnya. 

Lebih lanjut, kata Puti, untuk kendala status yang belum valid dikarenakan NIK Nelayan yang tidak sesuai dengan Data Dukcapil terdapat perbedaan Alamat di KTP yang tidak di update di Dukcapil dan sebab lainnya. 

"Kartu Kusuka ini memiliki tiga fungsi yakni sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang tervalidasi secara online. memberikan kemudahan akses layanan jasa perbankan, dan sebagai sarana yang efektif untuk menentukan kebijakan serta monitoring dan evaluasi program pemerintah," tutupnya.

Berikut Manfaat Kartu Kusuka

1. Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.

2. Memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

3. Memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.


Ruang Lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

1. Nelayan yang terdiri dari nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.

2. Pembudi daya ikan yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.

3. Petambak garam, yakni petambak kecil, penggarap tambak, dan pemilik tambak.

4. Pengolah ikan

5. Pemasar Perikanan

6. Penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan


Pemberlakuan Kartu Kusuka

Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia berlaku seumur hidup selama masih menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan .

Alasan Kartu Kusuka Dibutuhkan

Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Informasi dalam Kartu Kusuka

Pada Kartu Kusuka, terdapat informasi-informasi sebagai berikut:

1. Nama pelaku usaha

2. Profesi pelaku usaha

3. Alamat pelaku usaha

4. Nomor Induk Kependudukan orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi

5. Masa berlaku

6. Kode QR Identitas dan informasi tambahan di kartu Kusuka:

Cara Mendapatkan Kartu Kusuka

1. Via Online

Mendaftar pada situs https://satudata.kkp.go.id/.

Menunggu proses administrasi dari administrator

2. Via Offline

Datang langsung ke Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah/Melalui Penyuluh Perikanan.

Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka.

Menyiapkan fotokopi KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi.

Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan yang pekerjaan di KTP bukan Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan, Pembudidaya, Pengolahan Hasil Perikanan).

Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.

Seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian kartu Kusuka tidak dikenakan biaya (GRATIS)

Dinas Perikanan Kabupaten berharap bagi Pelaku usaha Perikanan Kabupaten bangka Tengah Untuk segera mendaftarkan diri agar memiliki Kartu KUSUKA ini, hal tersebut Mengingat masih banyaknya Nelayan yang belum terdaftar Kartu Kusuka ini hal ini bertujuan untuk agar tertib beradministrasi bagi Pelaku Usaha Perikanan.