Diesmie News.com Ada kabar gembira yang patut diketahui oleh tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di instansi pemerintah Indonesia.
Pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Kementerian PANRB menggelar rapat soal penataan tenaga honorer yang juga dihadiri berbagai pihak seperti Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia atau APPSI, hingga jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi.
Hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi untuk sama-sama menyuarakan penolakan terhadap isu yang sering terdengar sebelumnya, yakni penghapusan tenaga honorer.
Wacana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sendiri memang menjadi momok yang tentu membuat khawatir tenaga honorer. Pasalnya, jika benar terjadi penghapusan, kesejahteraan honorer semakin sulit digapai.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengantongi solusi alternatif untuk menyelesaikan tenaga honorer, mulai dari diberhentikan seluruhnya, diangkat menjadi ASN seluruhnya, atau diangkat ASN sesuai prioritas.
Anas berjuar bahwa saat ini, pihaknya tengah mencari alternatif terbaik untuk seluruh tenaga honorer atau non ASN yang ada di Indonesia.
“Tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi, dan Apkasi,” ujar Menteri PANRB.
Pemerintah, kata Sahirudin, kebingungan karena jumlah honorer yang besar ataupun ada faktor lain sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menuntaskan masalah abdi negara non-ASN.
Oleh karena itu, PHK2I meminta Presiden Joko Widodo tidak mengesampingkan jasa para tenaga honorer.
"Pak Presiden yang terhormat, kami ini masyarakat Indonesia sekaligus abdi negara yang tersebar di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Banyak sedikitnya keringat kami ini sudah sering membasahi Ibu Pertiwi dalam proses pembangunan Indonesia," tutur Saharudin
Udin -panggilan akrabnya- mengatakan pengabdian tanpa batas tenaga honorer K2 tidak bisa diukur dengan nominal uang. Buktinya, ketika seleksi PPPK pada 2019 - 2022 hanya memprioritaskan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, [ara tenaga honorer teknis administrasi masih setia berkerja.
Namun, Udin justru heran dengan pemerintah pemerintah yang enggan mengeluarkan kebijakan khusus untuk honorer teknis administrasi dan lainnya. Dia menduga hal itu disebabkan tenaga teknis administrasi tersebar di berbagai instansi.
Saat rekrutmen PPPK tenaga teknis 2022, banyak tenaga honorer K2 gigit jari karena kualifikasi pendidikan minimal yang disyaratkan ialah lulusan D3 dan S1.
Adapun honorer berijazah SMA tidak terakomodasi. Posisi untuk tenaga honorer yang bermodal ijazah lulusan SMA pada perekrutan 2019-2022 hanya petugas pemadam kebakaran, atau lulusan sekolah pertanian menengah atas (SPMA) sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL).
"Kalau salah satu instansi mau menerima lulusan SMA, di instansi lainnya, kok, enggak bisa? Apakah ini pemerintah anggap suatu keadilan? Mana itu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan honorer?" ucap Sahirudin Anto.
Sumber: Berbagai sumber