Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Perikanan) |
Kartu Kusuka ini merupakan kerjasama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menerbitkan ATM Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Kartu tersebut wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha Perikanan Baik sebagai Nelayan, Pembudidaya serta Pengolah Ikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Triono Aries Kurnia, S.Pi.,saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (04/01/2023).
Ia menyampaikan Pembagian Kartu ini akan kita lakukan secara bertahap, Tahap pertama kami akan membagikan kartu Kusuka bagi 595 nelayan di enam kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah.
"Kartu Kusuka ini targetnya akan diterima oleh 1.587 nelayan yang sudah terdaftar dan berstatus Valid dan Kartu Kusuka ini juga berfungsi sebagai ATM bagi nelayan. Kartu Kusuka ini dicetak bertahap," ujarnya.
Sementara itu, Staf Bidang Perikanan Tangkap, Puti Nursitaning Kasuma Wardani, S.Pi mengatakan jumlah nelayan yang sudah didaftarkan oleh petugas berjumlah 2.853 dari jumlah nelayan 3.490 nelayan di Kabupaten Bangka Tengah, hanya saja statusnya ada yang valid, in valid, masih Draf, dan dalam perubahan.
"Kartu Kusuka ini di cetak oleh pihak perbankan dalam hal ini adalah Bank BNI bagi yang sudah berstatus Valid, hanya saja bertahap untuk pencetakannya," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Puti, untuk kendala status yang belum valid dikarenakan NIK Nelayan yang tidak sesuai dengan Data Dukcapil terdapat perbedaan Alamat di KTP yang tidak di update di Dukcapil dan sebab lainnya.
"Kartu Kusuka ini memiliki tiga fungsi yakni sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang tervalidasi secara online. memberikan kemudahan akses layanan jasa perbankan, dan sebagai sarana yang efektif untuk menentukan kebijakan serta monitoring dan evaluasi program pemerintah," tutupnya.
Berikut Manfaat Kartu Kusuka
1. Memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online.
2. Memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
3. Memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan.
Ruang Lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
1. Nelayan yang terdiri dari nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
2. Pembudi daya ikan yang terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan.
3. Petambak garam, yakni petambak kecil, penggarap tambak, dan pemilik tambak.
4. Pengolah ikan
5. Pemasar Perikanan
6. Penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan
Pemberlakuan Kartu Kusuka
Kartu Kusuka berlaku di seluruh Indonesia berlaku seumur hidup selama masih menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan .
Alasan Kartu Kusuka Dibutuhkan
Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Informasi dalam Kartu Kusuka
Pada Kartu Kusuka, terdapat informasi-informasi sebagai berikut:
1. Nama pelaku usaha
2. Profesi pelaku usaha
3. Alamat pelaku usaha
4. Nomor Induk Kependudukan orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi
5. Masa berlaku
6. Kode QR Identitas dan informasi tambahan di kartu Kusuka:
Cara Mendapatkan Kartu Kusuka
1. Via Online
• Mendaftar pada situs https://satudata.kkp.go.id/.
• Menunggu proses administrasi dari administrator
2. Via Offline
• Datang langsung ke Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah/Melalui Penyuluh Perikanan.
• Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Kusuka.
• Menyiapkan fotokopi KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi.
• Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan yang pekerjaan di KTP bukan Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan, Pembudidaya, Pengolahan Hasil Perikanan).
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
• Seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian kartu Kusuka tidak dikenakan biaya (GRATIS)
Dinas Perikanan Kabupaten berharap bagi Pelaku usaha Perikanan Kabupaten bangka Tengah Untuk segera mendaftarkan diri agar memiliki Kartu KUSUKA ini, hal tersebut Mengingat masih banyaknya Nelayan yang belum terdaftar Kartu Kusuka ini hal ini bertujuan untuk agar tertib beradministrasi bagi Pelaku Usaha Perikanan.